Surat Terbuka Pencari Keadilan: Penggusuran Sewenang-Wenang di Desa Natar Picu Gugatan Hukum

Depok, 
--Merilis Sebuah surat terbuka menggugah perhatian publik, (5/1 2025) disampaikan oleh dua advokat, Moch. Ansory, S.H., dan Ujang Kosasih, S.H., yang tergabung dalam EMAS Law Firm. Surat ini berisi permohonan perlindungan hukum atas tindakan penggusuran dan perusakan rumah-rumah warga di Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Penggusuran yang berlangsung pada Sabtu, 4 Januari 2025 itu diduga dilakukan tanpa fiat dari Ketua Pengadilan, sehingga dianggap melanggar hak-hak asasi warga.

*Dasar Hukum dan Permohonan Perlindungan*
Dalam surat tersebut, para advokat berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28G dan Pasal 28H, yang menjamin perlindungan diri, harta benda, dan hak milik pribadi dari tindakan sewenang-wenang. Surat ini ditujukan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden RI, Kapolri, Kepala Staf TNI AD, dan Divpropam Polri, baik di tingkat Mabes Polri maupun Polda Lampung.
Advokat meminta agar tindakan penggusuran dan perusakan tersebut diusut tuntas, serta para pelaku, termasuk pihak-pihak yang mendukung tindakan tersebut, diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

*Kronologi Kejadian*

1. Pemberitahuan Eksekusi
Pengadilan Negeri Kalianda sebelumnya menerbitkan pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pada 24 Desember 2024 untuk tanah bersertifikat Hak Guna Usaha No. 16 Tahun 1997 di Desa Sidosari, Kecamatan Natar. Eksekusi dijadwalkan berlangsung pada 31 Desember 2024.


2. Penggusuran di Lokasi Berbeda
Namun, pada 4 Januari 2025, pihak PTPN VII justru melakukan penggusuran di Desa Natar, bukan Desa Sidosari sebagaimana tertulis dalam pemberitahuan. Tindakan ini mencakup perusakan rumah-rumah warga, yang diduga dilakukan tanpa izin pengadilan.


*Tuntutan Penasehat Hukum*
Para penasehat hukum meminta perhatian serius dari aparat penegak hukum untuk:

Memeriksa dan menindak pelaku penggusuran serta pihak-pihak yang mendukung tindakan tersebut.

Menjamin perlindungan hukum bagi warga yang menjadi korban.

Menegakkan aturan sesuai perundang-undangan guna mencegah kesewenang-wenangan di masa depan.
*Harapan Masyarakat*
Surat ini menjadi wujud perjuangan masyarakat Desa Natar untuk mendapatkan keadilan atas tindakan yang dianggap melanggar hukum dan hak asasi manusia. Para advokat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak demi melindungi warga dari tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan prosedur hukum yang benar dalam setiap tindakan yang melibatkan kepentingan masyarakat luas. Apakah pemerintah dan aparat penegak hukum akan segera merespons permintaan ini? Warga Desa Natar menunggu dengan penuh harap. (Tim/Red)





Sumber:
Group Whatsapp PPWI NASIONAL