PKN Apresiasi Kapolda dan Dirkrimsus Polda Jawa Timur atas Penahanan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas di Sampang

  
Bekasi, Jawa Barat 
– Pemantau Keuangan Negara (PKN) memberikan apresiasi kepada Kapolda dan jajaran Dirkrimsus Polda Jawa Timur atas keberhasilan menahan dua pelaku dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang, Madura. Hal ini disampaikan oleh Patar Sihotang, Ketua Umum PKN, dalam konferensi pers di Kantor PKN, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, pada dini hari Senin, 24 Februari 2025.  

Patar Sihotang menjelaskan bahwa proses hukum ini bermula dari laporan masyarakat yang diajukan kepada PKN mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan bantuan dana hibah TA 2020 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dana tersebut dialokasikan melalui Biro Administrasi Pembangunan Jembatan kepada dua Pokmas di Desa Banxxjarbixxllah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Modus operandi yang digunakan adalah pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.047.463.490,06.  

Berdasarkan laporan tersebut, PKN telah dipanggil beberapa kali untuk memberikan keterangan dan dokumen terkait. Selain itu, PKN juga telah menerima beberapa Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Dirkrimsus Polda Jawa Timur.  

Patar menegaskan bahwa tindakan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini merupakan wujud implementasi dari misi, visi, dan tujuan PKN sesuai dengan Akta Pendirian yang telah disahkan melalui SK Menkumham Nomor 014646 AH 01 07 2015. PKN berperan aktif membantu pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih serta masyarakat yang adil dan makmur, sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945.  

Lebih lanjut, Patar menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan bagian dari hak dan kewajiban warga negara dalam membela negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 9 UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.  

PKN juga merujuk pada Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa masyarakat berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi. PKN mengimplementasikan hal ini melalui observasi, penelitian, investigasi, serta pelaporan dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum.  

Patar Sihotang menghimbau seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk berani terlibat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui lembaga rakyat seperti PKN. Profil PKN dapat dilihat lebih lanjut di www.pknri.com.  

PKN juga memohon kepada Kejaksaan sebagai penuntut umum dan hakim agar memproses perkara ini secara hukum sebagai upaya menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi.  

“Keluarga besar PKN di seluruh Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Kapolda dan Dirkrimsus Polda Jawa Timur beserta jajarannya atas kerja kerasnya sehingga perkara dugaan korupsi ini dapat berjalan hingga dua pelaku berhasil ditahan di Mako Polda Jawa Timur,” tutup Patar Sihotang.  




(JEB)
Bekasi, 24 Februari 2025 
Pemantau Keuangan Negara (PKN) 
Patar Sihotang, SH, MH 
Ketua Umum  
Kontak WA: 082113185141


(*)