Mediasi Antara Masyarakat Suku Kaiso dan PT MPG: Status Perwakilan Perusahaan Dipertanyakan, Kesepakatan Akhirnya Tercapai


Teminabuan, 20/03/2025 
– Kapolres Sorong Selatan, AKBP Gleenn Rooi Molle, S.I.K., memediasi konflik antara masyarakat Suku Kaiso dan perusahaan PT Mitra Pembangunan Global (PT MPG) di ruang Aula Mapolres Sorong Selatan. Mediasi ini dihadiri oleh perwakilan kedua belah pihak, termasuk Yesaya Saimar selaku kepala Suku Kaiso dan pemilik hak ulayat atas tanah, serta Daud Enzo M., ketua Lembaga Musyawarah Adat (LMA) Kaiso.

Yesaya Saimar mengungkapkan kekecewaan masyarakat terhadap PT MPG yang dinilai tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan masalah hak-hak masyarakat. "Hutan kami sudah diambil, tenaga kami dipakai, tetapi kami tidak dibayar. Kami kesulitan menemui perwakilan perusahaan karena alamat dan status mereka tidak jelas," ujar Yesaya.

Kuasa hukum masyarakat Suku Kaiso, Simon Maurits Soren, S.H., M.H., mempertanyakan status Edy Yusuf dan Sawaludin sebagai perwakilan PT MPG. "Mereka tidak dapat menunjukkan legalitas atau surat kuasa yang sah," kata Simon. Meski demikian, Simon dan Daud Enzo M. menerima kehadiran Edy dan Sawaludin sebagai perwakilan PT MPG berdasarkan undangan resmi dari Kepolisian Resort Sorong Selatan.

Dalam mediasi tersebut, Simon juga mempertanyakan kepemilikan bangkai kapal yang ditahan masyarakat Suku Kaiso sebagai jaminan. Edy Yusuf mengklaim kapal tersebut milik PT MPG, tetapi tidak dapat menunjukkan sertifikat kepemilikan kapal yang sah. Meski ada ketidakjelasan, mediasi berhasil mencapai kesepakatan.

Kesepakatan tersebut mencakup penyerahan bangkai kapal dan tongkang sebagai kompensasi jaminan, yang akan diawasi oleh kepolisian dan LMA Kaiso. Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh SatReskrim Polres Sorong Selatan. Kasat Reskrim, Ipda Calvin Renaldy Simbolon, S.Tr.K., menyerahkan surat pernyataan tersebut dan meminta kedua belah pihak untuk mematuhi kesepakatan yang telah dibuat.

Mediasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal penyelesaian konflik yang telah berlarut-larut antara masyarakat Suku Kaiso dan PT MPG. (*)