Warga Desa Arah Tiga Kehilangan Sepeda Motor, Pengelola Parkiran Tidak Tahu Menahu

Mukomuko 
- Peristiwa terjadi kehilangan satu unit motor yang dialami warga Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko 

Warga yang kehilangan motor ini bernama Wani (34) seorang warga Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang, yang tengah berbelanja di Pasar Lubuk Pinang 

Motor Wani yang hilang adalah Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi....

Menurut Wani, insiden itu terjadi pada Kamis, 20 Maret, 2025, saat ia berbelanja di pasar Lubuk Pinang. Setiba diparkiran ia memarkir motor di pasar tersebut yang dijaga oleh pengelola parkir pasar Lubuk Pinang.

Namun, ketika hendak pulang ia terkejut motornya tidak ada lagi diparkir. Perasaan Wani yang diliputi kecewa semakin menjadi saat ia meminta pertanggung jawaban pihak pengelo parkir.

Menurut Wani pengelolaan parkir tidak tahu menahu tentang kehilangan motor tersebut. Korban kehilangan motor telah membuatkan laporan ke pihak Kapolsek Lubuk Pinang.

Kapolsek Lubuk Pinang, OTR Gea, menyatakan bahwa pihak kepolisian sudah menerima laporan tentang kejadian kehilangan kendaraan di parkiran Pasar Lubuk Pinang. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus tersebut. "ungkap Polsek Lubuk Pinang, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya.

Kapolsek OTR Gea juga menyebutkan bahwa korban sudah memberikan keterangan dan bukti-bukti, termasuk surat kendaraan (STNK). Namun, terdapat ketidaksesuaian antara nama pemilik kendaraan dengan nama yang tercantum di STNK. Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap akan memproses kasus tersebut.

Pihak kepolisian juga telah memanggil pengelola parkir Pasar Lubuk Pinang untuk meminta pertanggungjawaban atas kejadian tersebut. Kapolsek OTR Gea juga menyatakan bahwa pihak kepolisian akan meningkatkan pengamanan di Pasar Lubuk Pinang, terutama menjelang hari raya Idul Fitri, untuk mencegah kejadian kehilangan kendaraan dan pencopetan.


Pemerintah Desa Arah Tiga mengeluarkan pernyataan bahwa pengelolaan parkir di Pasar Lubuk Pinang diduga ilegal dan tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh kehilangan motor warga yang berbelanja di pasar tersebut.

Kades Arah Tiga menyatakan bahwa pengelolaan parkir di Pasar Lubuk Pinang tidak transparan dan tidak memiliki rasa tanggung jawab terhadap keamanan kendaraan warga. Kades juga menyebutkan bahwa kejadian kehilangan motor warga bukanlah kali pertama dan telah menjadi kebiasaan.

Dengan demikian, Kades Arah Tiga meminta agar pengelola parkir di Pasar Lubuk Pinang untuk memperbaiki pengelolaan dan meningkatkan keamanan parkir, serta memberikan kompensasi kepada warga yang telah kehilangan kendaraannya.

Terpisah Advokad PPWI, H. Alfan Sari, SH, MH, saat ditanyai redaksi media IPK.Com mengenai parkiran, pengacara senior ini mengatakan ketentuan secara sepihak oleh pelaku usaha seperti parkir mengalihkan tanggung jawab mereka tidak bisa dibenarkan  dan dilarang, "ujarnya saat dihubungi media IPK.Com, Rabu (26/3/2025)

Hal ini diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK) dan berdasarkan pasal 18 ayat (3) UUPK klausula tersebut dinyatakan batal secara hukum.

"Jadi dalam hal hilang nya barang atau kendaraan milik konsumen, pelaku usaha perparkiran tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja," terang Alfa Sari.

Bahkan pemilik parkir dapat digugat secara hukum perdata karena Perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

Keputusan ini juga  linier dengan Putusan MK No 3416/Pdt/1985, menjelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang.

Oleh karena itu, hilang nya barang atau kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengelola parkir.

Adapun hal perlu yang dilakukan oleh konsumen adalah membuktikan bahwa barang yang dimaksud memang terbukti hilang di tempat parkir. (Pewarta: Hidayat Saleh) 

(*)