Advokat H. Alfan Sari: Perkumpulan Tanpa SK Kemenkumham Berpotensi Hadapi Konsekuensi Hukum Serius

 Jakarta 
- Advokat H. Alfan Sari, SH, MH, MM, memberikan penjelasan hukum mengenai pentingnya legalitas bagi sebuah perkumpulan. Menurutnya, perkumpulan yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dapat menghadapi berbagai konsekuensi hukum yang serius, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
 
"Perkumpulan yang tidak terdaftar secara resmi di Kemenkumham dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat," ujar H. Alfan Sari. "Hal ini dapat menghambat perkumpulan dalam melakukan tindakan hukum yang sah, seperti membuka rekening bank atas nama perkumpulan, mengajukan gugatan perdata, atau menjalin perjanjian dengan pihak ketiga. Tindakan ini berkaitan dengan pemenuhan syarat sah perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)."
 
Lebih lanjut, H. Alfan Sari menjelaskan bahwa perkumpulan tanpa SK Kemenkumham juga lebih rentan terhadap masalah pertanggungjawaban hukum. Apabila terjadi sengketa atau permasalahan hukum yang melibatkan perkumpulan, pengurus atau anggota perkumpulan secara pribadi berpotensi dimintai pertanggungjawaban. "Hal ini sesuai dengan prinsip tanggung renteng dalam hukum perdata, di mana anggota perkumpulan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat tindakan perkumpulan," jelasnya.
 
"Penting bagi setiap perkumpulan untuk segera mengurus legalitasnya di Kemenkumham guna memperoleh kepastian hukum dan menjalankan kegiatan organisasi dengan aman dan lancar," tegas H. Alfan Sari. Ia menambahkan bahwa keberadaan SK Kemenkumham akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan para pemangku kepentingan terhadap perkumpulan tersebut. "Legalitas perkumpulan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang menekankan pentingnya pendaftaran organisasi kemasyarakatan untuk mendapatkan pengakuan dari negara."
 
H. Alfan Sari juga menyoroti perlunya pemahaman yang komprehensif mengenai perbedaan antara perkumpulan berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Perkumpulan berbadan hukum memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari pengurus atau anggotanya, sehingga aset perkumpulan terlindungi dan tidak dapat disita untuk kepentingan pribadi pengurus atau anggota. Sebaliknya, pada perkumpulan yang tidak berbadan hukum, tidak ada pemisahan aset antara perkumpulan dengan pengurus atau anggotanya, sehingga lebih berisiko. "Perbedaan ini sangat krusial dalam konteks tanggung jawab hukum dan perlindungan aset perkumpulan," tegasnya.
 
"Dalam konteks kegiatan sosial dan kemasyarakatan, perkumpulan yang memiliki legalitas yang jelas akan lebih mudah mendapatkan dukungan dari pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat luas," imbuh H. Alfan Sari. "Hal ini disebabkan adanya jaminan hukum dan transparansi dalam pengelolaan organisasi, yang sejalan dengan prinsip good governance."
 
Oleh karena itu, Advokat H. Alfan Sari mengimbau kepada seluruh perkumpulan yang belum memiliki SK Kemenkumham untuk segera melakukan proses pendaftaran dan legalisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini tidak hanya akan melindungi perkumpulan dari potensi risiko hukum, tetapi juga akan meningkatkan kredibilitas dan efektivitas perkumpulan dalam mencapai tujuan-tujuan organisasi.
 
H. Alfan Sari juga menyampaikan bahwa proses pengajuan SK Kemenkumham sebenarnya tidaklah rumit sepanjang perkumpulan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut antara lain meliputi akta pendirian, susunan pengurus, program kerja, serta dokumen pendukung lainnya.
 
"Tujuannya adalah agar semakin banyak perkumpulan di Indonesia yang memiliki legalitas yang jelas dan dapat berkontribusi secara positif bagi pembangunan bangsa."
 
Di akhir pernyataannya, H. Alfan Sari menekankan bahwa kesadaran akan pentingnya legalitas perkumpulan merupakan langkah awal yang krusial dalam membangun organisasi yang kuat, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, perkumpulan dapat menjadi wadah yang efektif bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya, serta memberikan manfaat yang nyata bagi kemajuan bangsa dan negara. (Tim/Red)

(*)