Kepala SMPN 1 Lubuk Keliat Diduga Halangi Kerja Jurnalistik: Wartawan Diancam Hapus Berita

Ogan Ilir
 – Kondisi SMPN 1 Lubuk Keliat sungguh memprihatinkan. Plafon teras sekolah jebol, gedung terlihat rusak dan tak terawat, bahkan membahayakan keselamatan siswa. Fakta itu ditemukan langsung oleh tim Persatuan Pewarta Warga Indonesia Kabupaten Ogan Ilir (PPWI-OI) saat meninjau ke lokasi, Rabu (10/9/2025).

Namun ironisnya, alih-alih berterima kasih karena kondisi sekolahnya diberitakan agar segera mendapat perhatian pemerintah, Kepala SMPN 1 Lubuk Keliat, Marion, justru marah besar dan mengancam wartawan yang menulis berita tersebut.

Melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp, Marion berkata dengan nada tinggi:

> “Saya tidak senang diberitakan tanpa izin. Tolong hapus berita itu! Ini sudah diurus mau direhab. Kalau tidak dihapus, nanti kamu bisa bermasalah!”



Sikap arogan ini jelas menunjukkan adanya upaya menghalangi kerja jurnalistik, yang notabene dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1), di mana setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Fakta di Lapangan: Sekolah Rusak, Siswa Tak Nyaman

Dari pantauan PPWI-OI, kerusakan sekolah terlihat nyata. Atap jebol, dinding retak, hingga fasilitas kelas yang jauh dari kata layak. Saat ditanya, seorang siswa hanya bisa menggeleng dan tertawa kecil ketika ditanya apakah nyaman belajar di sekolah dengan plafon bocor seperti itu.

Kondisi ini kontras dengan kebijakan Pemkab Ogan Ilir yang belakangan lebih gencar membangun gedung megah di kawasan perkantoran, sementara sekolah-sekolah di pelosok justru terbengkalai.

Ketua PPWI-OI: “Jangan Songong, Ini Fakta, Bukan Hoaks!”

Ketua PPWI-OI, Fidiel Castro, mengecam keras sikap Kepala Sekolah yang dianggap melecehkan kerja wartawan.

“Jangan coba-coba menakut-nakuti wartawan dengan gaya songong. Kalau berita ini dianggap hoaks, silakan laporkan. Saya tidak takut, karena ini fakta lapangan yang kami lihat langsung. Wartawan punya fungsi kontrol, dan itu kewajiban kami. Jadi jangan seenaknya mengancam,” tegas Fidiel.

Lebih lanjut, Fidiel meminta Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, dan Dinas Pendidikan segera mengevaluasi Kepala SMPN 1 Lubuk Keliat tersebut.

“Bagaimana pendidikan mau maju kalau pemimpin sekolah bicara dengan gaya preman? Ini pelecehan terhadap profesi wartawan sekaligus penghinaan pada dunia pendidikan. Kepala sekolah seharusnya jadi teladan, bukan jadi pengancam!” tambahnya.

Seruan Evaluasi

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa masih ada pejabat pendidikan yang anti kritik dan anti transparansi. Padahal, dunia pendidikan tidak bisa maju jika ditutupi dengan ancaman dan ketakutan.

PPWI-OI menegaskan, menghalangi kerja jurnalistik adalah pelanggaran hukum. Karena itu, pihak terkait diminta segera menindak tegas agar hal serupa tidak terulang.

Pendidikan rusak bisa diperbaiki. Tapi jika kebebasan pers dibungkam, maka demokrasi ikut hancur.


( PPWI Ogan Ilir )